Berbekal Modal Pengetahuan Yang Saya Miliki, Dengan Niat Tulus Untuk Memajukan Bangsa, Maka Blog Ini Dapat Tercipta. Semoga Bermanfaat Buat Kita Semua. Hidup Indonesia !!!

Monday, December 7, 2015

Dasar - Dasar Hukum Newton

Dalam ilmu Fisika, Hukum Newton bukan sesuatu yang asing lagi tetapi telah menjadi dasar dari Ilmu mekanikal klasik. Hukum-hukum ini menjelaskan  dan menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Oleh sebab itu hukum-hukum ini  juga disebut hukum gerak Newton.
Hukum ini awalnya dicetuskan oleh seorang Fisikawan kelas dunia asal Inggris bernama Isaac Newton dalam bukunya yang berjudul PhilosophiƦ Naturalis Principia Mathematica dan pertama kali diterbitkan pada tanggal 5 Juli 1687.
Hukum Newton tersebut ada 3 (tiga) sebagai berikut :
  1. Hukum Pertama : Bila resultan gaya F yang bekerja ada suatu benda sama dengan nol, maka benda yang diam akan tetap diam dan benda yang sedang bergerak akan bergerak lurus beraturan (kecepatan konstan dan tidak mengalami percepatan).

  1. Hukum Kedua: Bila resultan gaya F yang bekerja pada suatu benda dengan massa M tidak sama dengan nol, makan benda akan mengalami percepatan a yang arahnya searah dengan arah gaya yang bekerja dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan  berbanding terbalik dengan massa M.

  1. Hukum Ketiga: Jika suatu benda A memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda.