Dalam ilmu
Fisika, Hukum Newton bukan sesuatu yang asing lagi tetapi telah menjadi dasar
dari Ilmu mekanikal klasik. Hukum-hukum ini menjelaskan dan menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Oleh sebab itu hukum-hukum
ini juga disebut hukum gerak Newton.
Hukum ini awalnya
dicetuskan oleh seorang Fisikawan kelas dunia asal Inggris bernama Isaac Newton dalam bukunya yang berjudul
PhilosophiƦ
Naturalis Principia Mathematica
dan pertama kali diterbitkan pada tanggal 5 Juli 1687.
Hukum Newton
tersebut ada 3 (tiga) sebagai berikut :
- Hukum Pertama : Bila resultan gaya F yang bekerja ada suatu benda sama dengan nol, maka benda yang diam akan tetap diam dan benda yang sedang bergerak akan bergerak lurus beraturan (kecepatan konstan dan tidak mengalami percepatan).
- Hukum Kedua: Bila
resultan gaya F yang bekerja
pada suatu benda dengan massa M
tidak sama dengan nol, makan benda akan mengalami percepatan a yang arahnya searah dengan arah
gaya yang bekerja dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik dengan massa M.
- Hukum Ketiga: Jika suatu
benda A memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi
gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun
arahnya berbeda.